Hukum
Menhut Sanksi 32 Perusahaan Terlibat Karhutla, 6 Korporasi Baru Dibekukan
Okezone · 42 menit lalu
Sumber: Okezone · 42 menit lalu
Recap • TITIR
- Kemenhut sanksi 6 perusahaan PBPH akibat karhutla.
- Total perusahaan yang dikenai sanksi menjadi 32.
- Sanksi meliputi pembekuan dan kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
- Perusahaan terkait berlokasi di Kalimantan Tengah.
- PT Hasil Kalimantan Jaya punya konsesi 36.745 hektare dan lahan terbakar 4.803 hektare.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Okezone ↗