‹ Kembali
Politik

Menhut Sebut Sudah 32 Perusahaan Terlibat Karhutla Dijatuhi Sanksi!

Sumber: CNBC Indonesia · 15 menit lalu
Recap • TITIR
  • Kemenhut sanksi 6 perusahaan PBPH akibat karhutla.
  • Total perusahaan yang dikenai sanksi menjadi 32.
  • Sanksi meliputi pembekuan dan kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
  • Perusahaan terkait berlokasi di Kalimantan Tengah.
  • PT Hasil Kalimantan Jaya punya konsesi 36.745 hektare dan lahan terbakar 4.803 hektare.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di CNBC Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

Menhut umumkan pembekuan izin 6 perusahaan terkait karhutla di Kalteng (Antara · 2 menit lalu)Prancis Perluas Jam Malam di Sejumlah Kota, Gelombang Protes dan Kerusuhan Belum Reda (Republika · 3 menit lalu)Indonesia Youth Summit 2026 Hadirkan Empat Area Bagi Pemuda Berekspresi Kreatif | LPP RRI (RRI · 5 menit lalu)Kata-Kata Menaker Ungkap Nasib Program Magang Nasional-Vokasi di 2027 (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)