‹ Kembali
Teknologi

Bea Cukai Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp23,1 Miliar di NTT

Sumber: Republika · 14 menit lalu
Recap • TITIR
  • Sebanyak 11 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di TTU, NTT.
  • Rokok ilegal tersebut menggunakan pita cukai.
  • Nilai total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp23,1 miliar.
  • Pemusnahan dilakukan di Kabupaten Timor Tengah Utara.
  • Aksi dimusnahkan berlangsung di Nusa Tenggara Timur.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Republika ↗

BERITA TERKAIT

Perpres Ojol Atur Sistem Algoritma, dari Pembagian Order hingga Suspend Akun (Katadata · 6 menit lalu)BGN integrasikan rantai pasok lokal secara digital untuk suplai MBG (Antara · 7 menit lalu)Tiga Srikandi Telkom Bicara Kepemimpinan Perempuan di Bali Tech Week 2026 (Katadata · 8 menit lalu)GoTo rilis LLM lokal 27 miliar parameter, perkuat ekosistem AI (Antara · 9 menit lalu)