Teknologi
Bea Cukai Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp23,1 Miliar di NTT
Republika · 14 menit lalu
Sumber: Republika · 14 menit lalu
Recap • TITIR
- Sebanyak 11 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di TTU, NTT.
- Rokok ilegal tersebut menggunakan pita cukai.
- Nilai total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp23,1 miliar.
- Pemusnahan dilakukan di Kabupaten Timor Tengah Utara.
- Aksi dimusnahkan berlangsung di Nusa Tenggara Timur.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Republika ↗