Hukum
KPK Dalami Kaitan Korupsi Kementerian ATR/BPN dengan Politik Uang Muktamar NU
Republika · 53 menit lalu
Sumber: Republika · 53 menit lalu
Recap • TITIR
- KPK membenarkan pengembalian uang Rp250 juta dari PCNU Nias.
- Uang tersebut diserahkan sekaligus dilaporkan ke KPK sebagai barang bukti.
- KPK menelusuri keterkaitan uang dengan kasus suap di Kementerian ATR/BPN.
- Penyidik akan analisis apakah uang itu menjadi barang bukti atau dikembalikan.
- KPK menyita Rp106,3 miliar dari BPN Bogor dalam operasi OTT 14 September.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Republika ↗