‹ Kembali
Politik

Ojol dan Aplikasi Wajib Buat Perjanjian Kemitraan, Ini Isinya

Sumber: CNBC Indonesia · 17 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah mewajibkan aplikasi ojol membuat perjanjian kemitraan dengan pengemudi.
  • Perjanjian wajib mencantumkan 14 ketentuan seperti struktur biaya dan jaminan sosial.
  • Ketentuan mencakup sistem algoritma, pengaduan, batasan waktu layanan, dan bahasa Indonesia yang jelas.
  • Perubahan perjanjian harus jelas, mudah dipahami, dan dilakukan melalui media elektronik.
  • Kementerian UMKM akan atur perjanjian dan tata cara perubahannya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di CNBC Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

Soal Karhutla, Menteri Pigai: Kerusakan Lingkungan Perbuatan Manusia (Republika · 3 menit lalu)Kementerian PKP bangun rumah tahan gempa untuk penyintas Pidie Jaya (Antara · 4 menit lalu)PDIP Buka Pintu Dialog dengan PKS Soal Hak Angket Ijazah Gibran (Sindonews · 7 menit lalu)PDIP Kumpulkan Gen Z di Sekolah Partai: Supaya Jangan Buat Pelanggaran terhadap Konstitusi (Sindonews · 7 menit lalu)