‹ Kembali
Hukum

Menteri LH: Penegakan hukum perlu disertai pemulihan lingkungan

Sumber: Antara · 16 menit lalu
Recap • TITIR
  • Menteri LH Jumhur Hidayat tekankan hukum lingkungan harus disertai pemulihan ekosistem yang rusak.
  • Negara ajukan gugatan terhadap enam perusahaan soal kerusakan di Sumatera Utara seluas 2.500 hektare.
  • Gugatan bernilai Rp4,8 triliun dengan fokus pada pemulihan ekosistem yang rusak.
  • Penegakan hukum lingkungan harus mencakup pemulihan fungsi alam yang rusak.
  • Peradilan lingkungan harus berorientasi jangka panjang dan menyentuh akar permasalahan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗

BERITA TERKAIT

Kasus Pembunuhan Bharatu Valdo, Polda Metro Jaya Sudah Periksa Saksi-saksi dari Ditpoludara (Tribunnews · 8 menit lalu)Kepala Kepolisian Tochigi Jepang: Potensi Kebocoran Data Hanya Menyangkut Pegawai, Bukan Masyarakat (Tribunnews · 9 menit lalu)Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Febrie Adriansyah dalam Kasus Pemerasan dan TPPU (Sindonews · 9 menit lalu)Dua Tahun Prabowo-Gibran, 8 Organisasi Pelajar-Mahasiswa Soroti Kasus Korupsi hingga Program MBG (Tribunnews · 11 menit lalu)