Hukum
Menteri LH: Penegakan hukum perlu disertai pemulihan lingkungan
Antara · 16 menit lalu
Sumber: Antara · 16 menit lalu
Recap • TITIR
- Menteri LH Jumhur Hidayat tekankan hukum lingkungan harus disertai pemulihan ekosistem yang rusak.
- Negara ajukan gugatan terhadap enam perusahaan soal kerusakan di Sumatera Utara seluas 2.500 hektare.
- Gugatan bernilai Rp4,8 triliun dengan fokus pada pemulihan ekosistem yang rusak.
- Penegakan hukum lingkungan harus mencakup pemulihan fungsi alam yang rusak.
- Peradilan lingkungan harus berorientasi jangka panjang dan menyentuh akar permasalahan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗