‹ Kembali
Teknologi

Aturan Sertifikat Tanah Warisan, Ini Syarat dan Cara Balik Nama

Sumber: Medcom · 14 menit lalu
Recap • TITIR
  • Balik nama tanah warisan wajib dilengkapi sertifikat tanah, surat kematian, dan bukti sebagai ahli waris.
  • Pendaftaran bisa dilakukan atas satu atau beberapa ahli waris sebagai pemilik bersama, tergantung pembagian warisan.
  • Tanah warisan bukan objek PPh, tetapi ahli waris wajib cek ketentuan BPHTB dan administrasi.
  • Dokumen yang diperlukan mencakup formulir, sertifikat, surat kematian, KTP, dan akta pembagian waris jika ada.
  • Peralihan hak dicatat di kantor pertanahan sesuai lokasi setelah memenuhi persyaratan pajak dan administrasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Medcom ↗

BERITA TERKAIT

Elon Musk Disebut Batasi Starlink Ukraina, Bisakah Seorang Miliarder Menentukan Nasib Perang? (Republika · 1 menit lalu)Osteoporosis Tak Hanya Hantui Lansia, Usia 20-an Sudah Harus Waspada! (iNews · 4 menit lalu)Sinopsis 'Terbaik Itu Kamu' Eps 4,: Jebakan Wilda Berujung Petaka, Penyamaran Sera Mulai Terancam (Sindonews · 5 menit lalu)Singapura Duga Perusahaan RI Sebabkan Karhutla, Kemlu Buka Suara (CNN Indonesia · 5 menit lalu)