‹ Kembali
Hukum

Prabowo Setuju Ubah Definisi Korupsi Bukan Kerugian Negara, Singgung Danantara

Sumber: Okezone · 18 menit lalu
Recap • TITIR
  • Presiden Prabowo Subianto menyetujui perubahan definisi korupsi menjadi penyuapan.
  • Dewan Ekonomi Nasional menyatakan definisi korupsi dari kerugian negara menjadi penyuapan.
  • Kajian DEN mengacu pada ketentuan UN Charter yang diratifikasi Indonesia 20 tahun lalu.
  • Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan penyesuaian definisi diperlukan untuk standar internasional.
  • UN Charter menyebut definisi korupsi sebagai bribery atau penyuapan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Okezone ↗

BERITA TERKAIT

Menteri LH: Penegakan hukum perlu disertai pemulihan lingkungan (Antara · 3 menit lalu)Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (CNN Indonesia · 6 menit lalu)Pengelolaan Sampah Mandiri Didorong Lewat Ranperda (Republika · 7 menit lalu)Gerebek 2 Pabrik Obat Ilegal di Sukoharjo, Polisi Sita 7,8 Juta Butir (Okezone · 10 menit lalu)