‹ Kembali
Hukum

Usulan Luhut soal Kerugian Negara Tak Masuk Korupsi Disetujui Prabowo, MAKI: Kemunduran

Sumber: Tribunnews · 30 menit lalu
Recap • TITIR
  • Usulan Luhut agar kerugian negara tidak masuk korupsi disetujui Presiden Prabowo.
  • Boyamin MAKI menilai usulan tersebut merupakan kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
  • Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak langsung menyebut korupsi jika terjadi kerugian negara.
  • Boyamin menyebut kerugian negara bisa disebabkan penyalahgunaan wewenang oleh petinggi BUMN.
  • Tanpa pasal yang mengatur kerugian negara, banyak BUMN berpotensi melakukan penyimpangan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Tribunnews ↗

BERITA TERKAIT

Kubu Ruben Serahkan 48 Bukti Tambahan di Sidang Hak Asuh Anak (CNN Indonesia · 8 menit lalu)98 Kasus Karhutla Korporasi Naik Penyidikan, Kapolri: Tersangka Segera Diumumkan (Okezone · 9 menit lalu)Sarwendah Buat Laporan Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik (Tribunnews · 11 menit lalu)Presiden Prabowo akan Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Sore Nanti (CNBC Indonesia · 12 menit lalu)