Hukum
Pakar: Penentuan jumlah Wantimpres kebolehan konstitusional Presiden
Antara · 21 menit lalu
Sumber: Antara · 21 menit lalu
Recap • TITIR
- Penentuan jumlah anggota Wantimpres merupakan kebolehan konstitusional sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024.
- Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.
- Ketidakadaan batas maksimal jumlah anggota tidak otomatis membuat aturan tersebut inkonstitusional.
- Wantimpres bertugas memberikan nasihat kepada presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945.
- Kewenangan presiden dalam menentukan struktur Wantimpres harus berdasarkan prinsip efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗