‹ Kembali
Hukum

Pakar: Penentuan jumlah Wantimpres kebolehan konstitusional Presiden

Sumber: Antara · 21 menit lalu
Recap • TITIR
  • Penentuan jumlah anggota Wantimpres merupakan kebolehan konstitusional sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024.
  • Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.
  • Ketidakadaan batas maksimal jumlah anggota tidak otomatis membuat aturan tersebut inkonstitusional.
  • Wantimpres bertugas memberikan nasihat kepada presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945.
  • Kewenangan presiden dalam menentukan struktur Wantimpres harus berdasarkan prinsip efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗

BERITA TERKAIT

Bareskrim Polri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Gibran (Okezone · 4 menit lalu)Enam Aktivis Dibebaskan Usai Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Greenpeace Janjikan Aksi Lanjutan (Republika · 6 menit lalu)Letkol Arman Ditetapkan Tersangka Buntut Rumah Dinas Jadi Markas Judol (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Bareskrim Polri Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan (Sindonews · 13 menit lalu)