Hukum
Sidang Perdana Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs Digelar 29 Oktober
iNews · 19 menit lalu
Sumber: iNews · 19 menit lalu
Recap • TITIR
- Sidang perdana kasus pemerasan dokumen keimigrasian dijadwalkan Kamis, 29 Oktober 2026.
- Terdakwa salah satunya mantan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
- Berkas perkara dilimpahkan dari JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Sidang perdana dimulai pukul 10.00 WIB pada 29 Oktober 2026.
- Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 e dan/atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di iNews ↗