‹ Kembali
Politik

Alumni UNS Gugat Syarat Bukti Ijazah SMA Capres-Cawapres ke MK

Sumber: CNN Indonesia · 17 menit lalu
Recap • TITIR
  • Farhan Hilmy ajukan pengujian materiil Pasal 227 huruf l UU Pemilu ke MK.
  • Pasal itu membatasi bukti kelulusan hanya pada jenjang pendidikan menengah.
  • Ijazah perguruan tinggi dianggap tidak sah sebagai bukti kelulusan menurut pasal tersebut.
  • MK menyatakan permohonan belum memenuhi pakem peraturan tata acara.
  • Pemohon diberi kesempatan memperbaiki permohonan dalam 14 hari hingga 2 November 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di CNN Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

Bagaimana Muslim Kashmir Gagalkan Upaya Partai Modi Seragamkan Khutbah Jumat? (Republika · 10 menit lalu)Gerindra Salurkan 2.000 Paket Bantuan untuk Warga Ketapang Terdampak Karhutla (Mili.id · 13 menit lalu)Wamen PU: Modifikasi cuaca disiapkan atasi defisit air bendungan Jawa (Antara · 15 menit lalu)KSP Kawal Agenda Industrialisasi Presiden Prabowo demi Kesejahteraan Pekerja (Media Indonesia · 19 menit lalu)