Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar kerugian negara tidak dimasukkan sebagai tindak pidana korupsi. Usulan tersebut disetujui Presiden Prabowo Subianto saat pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian negara sebagai tindak korupsi, yang menimbulkan kesulitan bagi perusahaan pelat merah seperti Danantara dalam beroperasi. Penerapan ini didasarkan pada UU Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan korupsi adalah perbuatan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara. [Sumber: Tribunnews]