‹ Kembali
Hukum

Sulitkan Perusahaan Pelat Merah, Luhut Usul Kerugian Negara Tak Masuk Tipikor

Sumber: Tribunnews · 24 menit lalu
Recap • TITIR

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar kerugian negara tidak dimasukkan sebagai tindak pidana korupsi. Usulan tersebut disetujui Presiden Prabowo Subianto saat pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian negara sebagai tindak korupsi, yang menimbulkan kesulitan bagi perusahaan pelat merah seperti Danantara dalam beroperasi. Penerapan ini didasarkan pada UU Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan korupsi adalah perbuatan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara. [Sumber: Tribunnews]

Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Tribunnews ↗

BERITA TERKAIT

Trump Ingin Penjarakan Politisi Muslimah AS Ilhan Omar (iNews · 12 menit lalu)4 Petugas PLN dan Kontraktor Jadi Tersangka Blackout Batam-Bintan, Pagar Pengaman Disorot (Tribunnews · 17 menit lalu)Nigeria Catat Kasus Ebola Pertama saat Wabah Menyebar di Seluruh Afrika (Okezone · 25 menit lalu)Inara Rusli Ingin Damai, Minta Wardatina Mawa Cabut Laporan Perzinaan, Singgung Perceraian Insanul (Tribunnews · 27 menit lalu)