‹ Kembali
Hukum

Buron Selama 14 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Surabaya

Sumber: Jatim Now · 14 menit lalu
Recap • TITIR
  • Tim Tabur Kejari Surabaya menangkap buronan Nunik Indah Rini.
  • Nunik Indah Rini terpidana kasus penipuan dengan vonis 2 tahun.
  • Penangkapan terjadi di Surabaya.
  • Nunik Indah Rini binti Amirudin adalah terpidana penipuan.
  • Vonis hukuman 2 tahun diberikan atas kasus penipuan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Jatim Now ↗

BERITA TERKAIT

Sulitkan Perusahaan Pelat Merah, Luhut Usul Kerugian Negara Tak Masuk Tipikor (Tribunnews · 10 menit lalu)Nigeria Catat Kasus Ebola Pertama saat Wabah Menyebar di Seluruh Afrika (Okezone · 11 menit lalu)Inara Rusli Ingin Damai, Minta Wardatina Mawa Cabut Laporan Perzinaan, Singgung Perceraian Insanul (Tribunnews · 13 menit lalu)Menimbang Hukuman yang Layak Bagi Perusahaan Terlibat Karhutla (CNN Indonesia · 13 menit lalu)