Hukum
Buron Selama 14 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Surabaya
Jatim Now · 14 menit lalu
Sumber: Jatim Now · 14 menit lalu
Recap • TITIR
- Tim Tabur Kejari Surabaya menangkap buronan Nunik Indah Rini.
- Nunik Indah Rini terpidana kasus penipuan dengan vonis 2 tahun.
- Penangkapan terjadi di Surabaya.
- Nunik Indah Rini binti Amirudin adalah terpidana penipuan.
- Vonis hukuman 2 tahun diberikan atas kasus penipuan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Jatim Now ↗