‹ Kembali
Hukum

Berkat CCTV, Polres Kuningan Ungkap Pembunuhan di Gunung Ciremai

Sumber: Media Indonesia · 19 menit lalu
Recap • TITIR
  • Polisi tangkap tersangka AM di Cirebon setelah olah TKP dan analisis CCTV.
  • AM ditangkap karena dendam atas tuduhan menyembunyikan orang, setelah permintaan klarifikasi gagal.
  • AM menyerang korban dengan batu, luka fatal, dan menutupi wajah dengan baju korban.
  • Barang bukti: pakaian berdarah, helm, dua HP, dua sepeda motor.
  • AM dijerat Pasal 458 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Media Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

Sosok Bharada Andika, Tersangka Penembakan di Mako Polairud Pondok Cabe, Ngaku Alami Perundungan (Tribunnews · 5 menit lalu)Sebulan Pasca Karamnya KM Virgo, Pemerintah Didesak Reformasi Aturan Keselamatan Pelayaran (Tribunnews · 6 menit lalu)Prancis Masih Membara, Polisi Dikerahkan Besar-Besaran-Ada Jam Malam (CNBC Indonesia · 6 menit lalu)Eks Sopir Inara Rusli Jadi Tersangka Kasus Akses Ilegal CCTV (Sindonews · 10 menit lalu)