‹ Kembali
Hukum

Tuntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Banding Vonis Pembunuh Cucu Mpok Nori

Sumber: Tribunnews · 12 menit lalu
Recap • TITIR
  • Rashad Fouad Tareq Jameel divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana Dwintha Anggary, cucu Mpok Nori.
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan banding karena vonis berbeda dengan tuntutan seumur hidup JPU.
  • Jaksa menilai unsur perencanaan jelas karena terdakwa cemburu dan menyiapkan sebilah pisau.
  • Fouad melukai leher korban di unit kontrakannya dan dinilai melanggar Pasal 459 KUHP.
  • JPU berharap banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi keadilan bagi keluarga korban.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Tribunnews ↗

BERITA TERKAIT

Pagar Nusa dan DPN Indonesia Teken MoU Beasiswa 2.000 Profesi Advokat (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)Berkat CCTV, Polres Kuningan Ungkap Pembunuhan di Gunung Ciremai (Media Indonesia · 7 menit lalu)Sarwendah Siap Ambil Alih Cicilan Rumah, tapi Ruben Harus Serahkan... (Warta Ekonomi · 16 menit lalu)Kepergian Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia Diungkap Imigrasi (CNN Indonesia · 20 menit lalu)