Hukum
Kejagung Siapkan Lima Langkah Strategis Pemulihan Hak Korban Tindak Pidana | LPP RRI
RRI · 1 jam lalu
Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Kejagung siapkan lima langkah strategis untuk pemulihan hak korban tindak pidana.
- Langkah mencakup penguatan regulasi, penyelesaian kolektif, penelusuran aset, aturan pelaksana, dan koordinasi antarlembaga.
- Langkah kedua dorong penggunaan instrumen kepailitan dalam perkara besar dengan banyak korban.
- Langkah keempat bentuk aturan pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Kelima langkah sejalan dengan rekomendasi dari Seminar Nasional PIKI di Gedung Balai Kartini.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di RRI ↗