Nasional
UU Pelindungan Pekerja Disahkan, Cuti Bersama Tak Lagi Potong Jatah Cuti Tahunan
Warta Ekonomi · 37 menit lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 37 menit lalu
Recap • TITIR
- Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh.
- Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 118 ayat 6 UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
- Pemberi kerja wajib memberi waktu istirahat dan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus.
- Istirahat panjang 30 hari kalender diberikan setelah pekerja bekerja berturut-turut selama lima tahun atau kelipatannya.
- Pekerja yang mengambil istirahat panjang tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun berjalan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.