‹ Kembali
Nasional

UU Pelindungan Pekerja Disahkan, Cuti Bersama Tak Lagi Potong Jatah Cuti Tahunan

Sumber: Warta Ekonomi · 37 menit lalu
Recap • TITIR
  • Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh.
  • Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 118 ayat 6 UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
  • Pemberi kerja wajib memberi waktu istirahat dan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus.
  • Istirahat panjang 30 hari kalender diberikan setelah pekerja bekerja berturut-turut selama lima tahun atau kelipatannya.
  • Pekerja yang mengambil istirahat panjang tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun berjalan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

1.000 Afiliator Siaran Langsung Serentak di Creator Nyte, Cetak Rekor MURI (JPNN · 6 menit lalu)Kebakaran di Pool Damri Bandung Hanguskan 10 Bus, Menjalar ke 13 Rumah (Detik · 25 menit lalu)Bigetron juara MPL Indonesia Season 18 (Antara · 32 menit lalu)Dirut Bulog: Penyerapan gabah petani tembus 4,4 juta ton setara beras (Antara · 39 menit lalu)