Ekonomi
Uji Tuntas HAM 2028: Tantangan Baru Dunia Usaha dan Investasi Indonesia
CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah menyiapkan Perpres tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM sebagai pengganti Perpres Nomor 60 Tahun 2023.
- Perpres menargetkan penerapan wajib uji tuntas HAM secara penuh pada 2028, dengan sosialisasi masif sepanjang 2027 jika diundangkan 2026.
- Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan perpres menjadi syarat Indonesia untuk menjadi anggota penuh OECD.
- Komnas HAM menerima 3.003 aduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang 2025, dengan korporasi sebagai terlapor tertinggi ketiga sebanyak 479 aduan.
- ITUC Global Rights Index 2025 memberi Indonesia rating 5, kategori terburuk setara Filipina dan Malaysia.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.