Teknologi
DPS Sudah Diperketat, Pagar Tanggung Gugatnya Belum
CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Mulai 1 Januari 2027, anggota DPS di lembaga keuangan syariah wajib memiliki sertifikat kualifikasi profesi.
- Sejak awal 2025, OJK menetapkan DPS bank umum syariah dan unit usaha syariah wajib lulus uji kemampuan dan kepatutan.
- POJK 2/2024 mengatur tanggung jawab DPS mengawasi kebijakan direksi agar sesuai prinsip syariah.
- Sanksi administratif hingga larangan menjabat tersedia, tetapi ukuran tanggung gugat perdata DPS belum diatur.
- MK dalam Putusan Nomor 42/PUU-XXIV/2026 memperkuat kedudukan DPS sejajar dengan pengurus perseroan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.