‹ Kembali
Teknologi

DPS Sudah Diperketat, Pagar Tanggung Gugatnya Belum

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Mulai 1 Januari 2027, anggota DPS di lembaga keuangan syariah wajib memiliki sertifikat kualifikasi profesi.
  • Sejak awal 2025, OJK menetapkan DPS bank umum syariah dan unit usaha syariah wajib lulus uji kemampuan dan kepatutan.
  • POJK 2/2024 mengatur tanggung jawab DPS mengawasi kebijakan direksi agar sesuai prinsip syariah.
  • Sanksi administratif hingga larangan menjabat tersedia, tetapi ukuran tanggung gugat perdata DPS belum diatur.
  • MK dalam Putusan Nomor 42/PUU-XXIV/2026 memperkuat kedudukan DPS sejajar dengan pengurus perseroan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

PSPS Pekanbaru Puncaki Klasemen Liga 2 Usai Kalahkan PSGC Ciamis 2-1 (Republika · 6 menit lalu)Dirut KAI Tinjau Jalur Kereta Api di Jawa Tengah Jelang Nataru | LPP RRI (RRI · 7 menit lalu)Tembus 12 Juta per September, Kunjungan Wisman ke Indonesia Bakal Pecahkan Target 2026? (iNews · 16 menit lalu)Bulog Cetak Rekor! Serapan Gabah Petani Tembus 4,4 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah (Republika · 21 menit lalu)