Sudding Dorong Penyelesaian Status Gibran melalui Mekanisme Konstitusional
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
Ketua Fraksi PAN MPR RI Sarifuddin Sudding menilai putusan MA yang membatalkan Suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka berimplikasi hukum serius.
Sudding menyatakan pembatalan dokumen persyaratan itu membuat Gibran tidak memenuhi syarat konstitusional sebagai wakil presiden.
Sudding menyarankan Gibran mundur secara sukarela sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan menjaga legitimasi jabatan publik.
Jika tidak mundur, Sudding mengingatkan DPR RI dapat menempuh Hak Menyatakan Pendapat merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Perkara bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum atas Suket penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan Gibran.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.