Politik
PAN Usul DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat Soal Posisi Gibran
Republika · 13 menit lalu
Sumber: Republika · 13 menit lalu
Recap • TITIR
- Putusan MA membatalkan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran sebagai dokumen sah.
- Dokumen tersebut dinyatakan batal demi hukum dan dimusnahkan sesuai putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026.
- Ketua Fraksi PAN Syarifuddin Sudding meminta Gibran mengundurkan diri secara sukarela.
- Sudding mendorong DPR gunakan hak menyatakan pendapat atas putusan MA.
- Tindak lanjut harus mengedepankan jalur konstitusional untuk menjaga kepercayaan publik.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.