‹ Kembali
Politik

PAN Usul DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat Soal Posisi Gibran

Sumber: Republika · 13 menit lalu
Recap • TITIR
  • Putusan MA membatalkan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran sebagai dokumen sah.
  • Dokumen tersebut dinyatakan batal demi hukum dan dimusnahkan sesuai putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026.
  • Ketua Fraksi PAN Syarifuddin Sudding meminta Gibran mengundurkan diri secara sukarela.
  • Sudding mendorong DPR gunakan hak menyatakan pendapat atas putusan MA.
  • Tindak lanjut harus mengedepankan jalur konstitusional untuk menjaga kepercayaan publik.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Rektor UI: Kolaborasi Kampus dan Dunia Profesi Penting untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan (Okezone · 8 menit lalu)Sekjen DPD ke Finalis DPD RI Awards: Terus Kobarkan Potensi Daerah (Detik · 10 menit lalu)Bantuan Australia sasar titik api karhutla di Kutai Timur (Antara · 24 menit lalu)Daftar Lengkap 10 Mantan Kapolri yang Bertemu Prabowo di Hambalang, Tak Ada Idham Azis (iNews · 26 menit lalu)