‹ Kembali
Hukum

Korlantas Polri Pastikan SIM Berlaku Lima Tahun, Bukan Seumur Hidup | LPP RRI

Sumber: RRI · 11 menit lalu
Recap • TITIR
  • SIM berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.
  • SIM bukan hanya dokumen administratif, melainkan bukti kompetensi dan kelaikan kesehatan.
  • Korlantas Polri menegaskan informasi SIM seumur hidup adalah hoaks.
  • Masyarakat diwaspadai tautan penawaran SIM gratis di media sosial.
  • Korlantas imbau agar verifikasi informasi lewat kanal resmi Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pakar Pertahanan Sebut Listyo Sigit Sudah Bicara dengan Prabowo soal Penyadapan Usai Jadi Tersangka (Tribunnews · 13 menit lalu)Penembakan Massal Polandia, Polisi Selidiki sebagai Aksi Terorisme dan Tetapkan Masa Berkabung (Media Indonesia · 13 menit lalu)Polri Ajukan Perlindungan 6 Saksi Kasus Dugaan Penyadapan Presiden ke LPSK (Okezone · 19 menit lalu)Presiden RI Bertemu 10 Mantan Kapolri, tak Ada Idham Azis (Republika · 20 menit lalu)