Politik
Aturan Pesangon PHK Terbaru 2026, Cek Besaran Berdasarkan Masa Kerja
RMOL · 1 jam lalu
Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
- Pemberian uang pesangon ditentukan berdasarkan lama masa kerja sebelum PHK.
- Pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih berhak pesangon sebesar 9 bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja 24 tahun atau lebih berhak uang penghargaan 10 bulan upah.
- Uang penggantian hak mencakup cuti belum diambil, ongkos pulang, dan perjanjian kerja.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.