‹ Kembali
Politik

Aturan Pesangon PHK Terbaru 2026, Cek Besaran Berdasarkan Masa Kerja

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
  • Pemberian uang pesangon ditentukan berdasarkan lama masa kerja sebelum PHK.
  • Pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih berhak pesangon sebesar 9 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja 24 tahun atau lebih berhak uang penghargaan 10 bulan upah.
  • Uang penggantian hak mencakup cuti belum diambil, ongkos pulang, dan perjanjian kerja.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

MPR saran bangun skema pendanaan bersama biayai Taman Baca Masyarakat (Antara · 3 menit lalu)Amran siapkan pengembangan bawang putih 120 ribu ha bersama China (Antara · 4 menit lalu)41 Kiai Gelar Pertemuan Tertutup di Pasuruan, Bahas Seruan untuk Presiden Prabowo (Berita Jatim · 4 menit lalu)Massa Aksi Perempuan Bagi Pembalut saat Aksi 2 Tahun Prabowo-Gibran di Surabaya (JPNN · 6 menit lalu)