Politik
Gibran Diminta Mundur, PAN: Jika Menolak Harus Dieksekusi Lewat Jalur Politik
iNews · 23 menit lalu
Sumber: iNews · 23 menit lalu
Recap • TITIR
- MA membatalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran pada 30 Oktober 2026.
- Surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan harus dimusnahkan.
- Ketua Fraksi PAN Syarifuddin Sudding meminta Gibran mundur secara sukarela.
- DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti putusan MA.
- Putusan MA tidak secara otomatis menghentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.