‹ Kembali
Politik

Gibran Diminta Mundur, PAN: Jika Menolak Harus Dieksekusi Lewat Jalur Politik

Sumber: iNews · 23 menit lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran pada 30 Oktober 2026.
  • Surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan harus dimusnahkan.
  • Ketua Fraksi PAN Syarifuddin Sudding meminta Gibran mundur secara sukarela.
  • DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti putusan MA.
  • Putusan MA tidak secara otomatis menghentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Klaim Pengobatan Ginjal Melonjak 108 Persen, Kemenkes Perkuat Deteksi Dini | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)Kepala MA di Grobogan Minta Maaf soal Pencopotan Foto Wapres (Media Indonesia · 10 menit lalu)Pemkot Medan komitmen tingkatkan layanan kesehatan berkualitas (Antara · 13 menit lalu)Anak down syndrome di Kalsel tampilkan karya dan kemampuan (Antara · 14 menit lalu)