‹ Kembali
Hukum

Komisi III DPR Panggil Kapolri Jenderal Suyudi 12 November 2026, Bahas Kasus Penyadapan Prabowo

Sumber: Tribunnews · 36 menit lalu
Recap • TITIR
  • Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo tidak cukup diproses dengan KUHP dan UU ITE.
  • Rudianto menyebut ada dimensi keamanan negara karena Presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara dalam sistem presidensial.
  • Ia mendesak pengusutan menelusuri pihak yang merencanakan, memerintahkan, memfasilitasi, dan intelektual di balik penyadapan, bukan hanya pelaku lapangan.
  • Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal.
  • Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyebut penyadapan dilakukan periode 2025-2026, termasuk terhadap nomor telepon Presiden Prabowo tanpa verifikasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Layanan Kesehatan Lintas Negara ASEAN Butuh Standar Penanganan (Republika · 1 menit lalu)Komnas HAM Desak TNI Copot Komandan saat Penembakan Maut di Pidie (CNN Indonesia · 12 menit lalu)Petugas Dishub Sebut Jalan Depan Lapangan Banteng Khusus Parkir Polisi (Media Indonesia · 22 menit lalu)Respons Kapolda Jabar Soal Penangkapan 8 Anggota Polres Karawang (JPNN · 30 menit lalu)