‹ Kembali
Politik

UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Cuti Bersama Tak Kurangi Cuti Tahunan Buruh

Sumber: Detik · 20 menit lalu
Recap • TITIR
  • Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh.
  • Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 118 ayat 6 UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
  • Pemberi kerja wajib memberi waktu istirahat dan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus.
  • Istirahat panjang 30 hari kalender diberikan setelah pekerja bekerja berturut-turut selama lima tahun atau kelipatannya.
  • Pekerja yang mengambil istirahat panjang tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun berjalan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Wamenhub Minta Masyarakat Rencanakan Perjalanan Nataru Lebih Awal | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)Ukraina tuding Rusia gunakan rudal Korut dalam serangan ke Kyiv (Antara · 9 menit lalu)Sekjen NATO Sentil Eropa: Kecam Trump-Putin, tapi Borong Gas Rusia Rp121 T (Republika · 11 menit lalu)Houthi Serang Riyadh, Gedung Saudi Aramco Rusak Karena Serpihan Proyektil (Detik · 12 menit lalu)