Hukum
Mentan Sebut 13 Pihak Ditetapkan Tersangka Pengoplosan Beras, Libatkan 15 Merek
Katadata · 33 menit lalu
Sumber: Katadata · 33 menit lalu
Recap • TITIR
- 13 orang ditetapkan tersangka pengoplosan beras, melibatkan 15 merek.
- Pemerintah terus menindak praktik pengoplosan dan manipulasi mutu beras.
- Pelaku diancam sanksi pencabutan izin hingga hukuman maksimal 7 tahun penjara.
- 25 merek dinyatakan tidak memenuhi standar gizi dan mutu beras fortifikasi.
- Penindakan terhadap PT UDS di Deli Serdang menyita lebih dari 15 ton beras.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.