‹ Kembali
Politik

UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Cuti Bersama Tak Kurangi Cuti Tahunan

Sumber: CNN Indonesia · 52 menit lalu
Recap • TITIR
  • Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh.
  • Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 118 ayat 6 UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
  • Pemberi kerja wajib memberi waktu istirahat dan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus.
  • Istirahat panjang 30 hari kalender diberikan setelah pekerja bekerja berturut-turut selama lima tahun atau kelipatannya.
  • Pekerja yang mengambil istirahat panjang tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun berjalan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Gadi Eisenkot Dipilih untuk Membentuk Pemerintahan, Pakar: Bisa Hapus Racun dalam Hubungan AS-Israel (Tribunnews · 2 menit lalu)Wagub Giri: Pemprov Bali salurkan bantuan Rp811 juta ke Jembrana (Antara · 3 menit lalu)Menlu Moldova sebut negaranya akan bersatu dengan Rumania (Antara · 7 menit lalu)Menbud: Cerita Rakyat Indonesia Berpotensi Jadi 'Cultural Soft Power' | LPP RRI (RRI · 8 menit lalu)