‹ Kembali
Politik

Jika Wapres Gibran Tak Mundur, Ketua Fraksi PAN MPR RI Dorong DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

Sumber: Warta Ekonomi · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Putusan MA membatalkan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran sebagai dokumen sah.
  • Dokumen tersebut dinyatakan batal demi hukum dan dimusnahkan sesuai putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026.
  • Ketua Fraksi PAN Syarifuddin Sudding meminta Gibran mengundurkan diri secara sukarela.
  • Sudding mendorong DPR gunakan hak menyatakan pendapat atas putusan MA.
  • Tindak lanjut harus mengedepankan jalur konstitusional untuk menjaga kepercayaan publik.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Gadi Eisenkot Dipilih untuk Membentuk Pemerintahan, Pakar: Bisa Hapus Racun dalam Hubungan AS-Israel (Tribunnews · 2 menit lalu)Wagub Giri: Pemprov Bali salurkan bantuan Rp811 juta ke Jembrana (Antara · 3 menit lalu)Menlu Moldova sebut negaranya akan bersatu dengan Rumania (Antara · 7 menit lalu)Menbud: Cerita Rakyat Indonesia Berpotensi Jadi 'Cultural Soft Power' | LPP RRI (RRI · 8 menit lalu)