Politik
Jika Wapres Gibran Tak Mundur, Ketua Fraksi PAN MPR RI Dorong DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Warta Ekonomi · 2 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Putusan MA membatalkan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran sebagai dokumen sah.
- Dokumen tersebut dinyatakan batal demi hukum dan dimusnahkan sesuai putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026.
- Ketua Fraksi PAN Syarifuddin Sudding meminta Gibran mengundurkan diri secara sukarela.
- Sudding mendorong DPR gunakan hak menyatakan pendapat atas putusan MA.
- Tindak lanjut harus mengedepankan jalur konstitusional untuk menjaga kepercayaan publik.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.