Hukum
Polisi Dilarang Pakai Vape, Terungkap Ini Alasannya
CNBC Indonesia · 3 jam lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 3 jam lalu
Recap • TITIR
- Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan vape di lingkungan kepolisian, berlaku sejak 30 Oktober 2026.
- Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
- Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut kebijakan ini merespons modus penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape.
- Polri menemukan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang masuk Narkotika Golongan II.
- Ketentuan berlaku dari Mabes Polri hingga Polsek, dan pelanggar dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.