‹ Kembali
Hukum

Polisi Dilarang Pakai Vape, Terungkap Ini Alasannya

Sumber: CNBC Indonesia · 3 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan vape di lingkungan kepolisian, berlaku sejak 30 Oktober 2026.
  • Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
  • Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut kebijakan ini merespons modus penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape.
  • Polri menemukan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang masuk Narkotika Golongan II.
  • Ketentuan berlaku dari Mabes Polri hingga Polsek, dan pelanggar dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Mentan Amran Ungkap 13 Tersangka Mafia Beras dari 8 Kasus dan 15 Merek (Media Indonesia · 5 menit lalu)Gerindra dorong Polri perluas penyidikan dugaan penyadapan Presiden (Antara · 6 menit lalu)Pakai Kaus 'Bareskrim', Komplotan Polisi Gadungan di Cikarang Culik dan Peras Mahasiswa Rp10 Juta (Tribunnews · 7 menit lalu)Ribuan Orang Hadiri Aksi Rakyat Bela Indonesia, Minta Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu! (Okezone · 18 menit lalu)