Kesehatan
BGN Jelaskan Kendaraan Distribusi Dihapus dari Pagu Operasional
Media Indonesia · 4 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 4 jam lalu
Recap • TITIR
- BGN menegaskan kendaraan distribusi MBG tidak termasuk biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.
- Juru Bicara BGN Tysa Novenny menyebut kebijakan ini bukan aturan baru dan mengembalikan ketentuan awal program MBG.
- Kendaraan dinilai sebagai perlengkapan wajib SPPG seperti gedung, peralatan memasak, dan peralatan makan.
- Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025.
- Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 sebelumnya memasukkan biaya sewa kendaraan dalam komponen operasional.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.