Hukum
Polisi Ungkap Pembunuhan Penjaga Speedboat di Samarinda, Pelaku Diduga Dendam
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polresta Samarinda mengungkap pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang dilatarbelakangi dendam.
- Korban Zunaidi (55) ditemukan tewas mengapung di Sungai Karang Mumus, Samarinda, akhir Oktober lalu.
- Tersangka O mencuri komponen hidrolik speedboat lalu menjualnya Rp1,5 juta melalui perantara Y.
- O mengaku membunuh Zunaidi karena sakit hati dituduh mencuri BBM milik HR.
- O dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.