‹ Kembali
Nasional

Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU 2026, Ini Penjelasan Kemnaker

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta masih berpeluang menerima BSU 2026 jika berada di daerah dengan UMK lebih tinggi.
  • Kemnaker menetapkan batas upah penerima BSU Rp3,5 juta per bulan dengan pengecualian untuk daerah UMK melampaui angka itu.
  • Batas upah di daerah berUMK tinggi mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
  • Persyaratan penerima diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
  • Penerima harus WNI, memiliki NIK, dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dari Lapas ke Panggung Mode, Warga Binaan Perempuan Unjuk Karya di Palembang Fashion Week (Republika · 5 menit lalu)Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Rokok Gegara Tegur Suami Berjudi (Detik · 8 menit lalu)Transmart Full Day Sale! Rak Besi di Bawah Rp 1 Juta (Detik · 8 menit lalu)Ruang Panel Listrik Stasiun Gambir Terbakar, 15 Mobil Pemadam Dikerahkan (Okezone · 9 menit lalu)