Nasional
Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU 2026, Ini Penjelasan Kemnaker
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta masih berpeluang menerima BSU 2026 jika berada di daerah dengan UMK lebih tinggi.
- Kemnaker menetapkan batas upah penerima BSU Rp3,5 juta per bulan dengan pengecualian untuk daerah UMK melampaui angka itu.
- Batas upah di daerah berUMK tinggi mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
- Persyaratan penerima diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
- Penerima harus WNI, memiliki NIK, dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.