Hukum
Guru Besar USK: Selesaikan Sengketa Bendera Aceh Secara Hukum, Jangan Ada Korban Lagi
Media Indonesia · 27 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 27 menit lalu
Recap • TITIR
- Bendera Bulan Bintang sah hukum karena Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tercatat di JDIHN.
- Insiden penembakan di Gampong Pulo Kenari menyebabkan satu orang meninggal dan banyak yang kritis.
- Pemerintah Aceh dan Pusat sedang negosiasi soal pengibaran bendera Bulan Bintang.
- Prof. Muhammad Adli Abdullah menekankan perlunya prosedur hukum bukan pembiaran jika Qanun melanggar PP Nomor 77 Tahun 2007.
- Muzakir Manaf mengatakan bendera Aceh akan bisa dikibarkan lagi dalam waktu dekat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.