‹ Kembali
Hukum

Guru Besar USK: Selesaikan Sengketa Bendera Aceh Secara Hukum, Jangan Ada Korban Lagi

Sumber: Media Indonesia · 27 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bendera Bulan Bintang sah hukum karena Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tercatat di JDIHN.
  • Insiden penembakan di Gampong Pulo Kenari menyebabkan satu orang meninggal dan banyak yang kritis.
  • Pemerintah Aceh dan Pusat sedang negosiasi soal pengibaran bendera Bulan Bintang.
  • Prof. Muhammad Adli Abdullah menekankan perlunya prosedur hukum bukan pembiaran jika Qanun melanggar PP Nomor 77 Tahun 2007.
  • Muzakir Manaf mengatakan bendera Aceh akan bisa dikibarkan lagi dalam waktu dekat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

4 Jenderal Polisi Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Prabowo, Polri Diminta Ungkap Aktor Utama (Tribunnews · 5 menit lalu)Said Iqbal Mengaku Jadi Korban Sadap Listyo dkk: Saya Nomor 42 (CNN Indonesia · 9 menit lalu)Pengamat Soroti Sikap Tenang dan Persepsi Publik saat Jokowi Tunjukkan Ijazah (Media Indonesia · 11 menit lalu)Sejumlah Manton Dankor Brimob Dukung Kapolri Benahi Institusi (Republika · 17 menit lalu)