‹ Kembali
Hukum

Usut Penyadapan Presiden Prabowo, Akademisi Desak Kepastian Hukum dan Transparansi

Sumber: Media Indonesia · 19 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka terdiri dari warga sipil berinisial LSP serta dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH.
  • Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tersangka dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
  • Penangkapan dilakukan Divisi Propam Polri setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait aksi penyadapan.
  • Penyidik masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat, sementara ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Bantah Kriminalisasi, KPK Pastikan Aset Sitaan Silmy Karim Jadi Bukti Kuat Jerat Pasal Gratifikasi (Tribunnews · 17 menit lalu)Bek Newcastle United Amar Dedic Berurusan dengan Polisi karena Bawa Busur dan Panah (Media Indonesia · 17 menit lalu)7 Aplikasi Belajar Ngaji di HP Android (Media Indonesia · 29 menit lalu)13 Brigjen Pol Dimutasi ke Lemdiklat Polri pada November 2026, Ini Nama-namanya (Sindonews · 32 menit lalu)