Ekonomi
OJK Sanksi 7 Emiten, Denda Capai Miliaran Rupiah
Media Indonesia · 16 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 16 menit lalu
Recap • TITIR
- OJK jatuhkan sanksi denda Rp2,1 triliun kepada 3 emiten.
- Tujuh emiten dijatuhi sanksi, termasuk ASLI, ADHI, ADCP, WMUU, KLBF, EPMT, dan LMAS.
- PT Asri Karya Lestari Tbk denda Rp1,35 miliar karena laporan keuangan tidak dapat diyakini.
- Dua direksi ASLI dan akuntan publik didenda secara tanggung renteng atas pelanggaran laporan keuangan.
- LMAS diberi peringatan karena tidak gelar RUPST 2021–2024 dan direksi didenda Rp712,5 juta.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.