‹ Kembali
Ekonomi

OJK Sanksi 7 Emiten, Denda Capai Miliaran Rupiah

Sumber: Media Indonesia · 16 menit lalu
Recap • TITIR
  • OJK jatuhkan sanksi denda Rp2,1 triliun kepada 3 emiten.
  • Tujuh emiten dijatuhi sanksi, termasuk ASLI, ADHI, ADCP, WMUU, KLBF, EPMT, dan LMAS.
  • PT Asri Karya Lestari Tbk denda Rp1,35 miliar karena laporan keuangan tidak dapat diyakini.
  • Dua direksi ASLI dan akuntan publik didenda secara tanggung renteng atas pelanggaran laporan keuangan.
  • LMAS diberi peringatan karena tidak gelar RUPST 2021–2024 dan direksi didenda Rp712,5 juta.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Cinta Laura Bagikan Tips Bangun Bisnis, Belajar dari Kegagalan dan Berani Berubah (Media Indonesia · 12 menit lalu)Konsisten gelar turnamen, Rosiade Padel Tournament raih dua rekor MURI (Antara · 13 menit lalu)Berpeluang Mendunia, Batik Indonesia Kini Dibidik untuk Bersaing di Pasar Global (Medcom · 13 menit lalu)Pertamina Patra Niaga perkuat UMKM lokal melalui SMEXPO Cilacap 2026 (Antara · 15 menit lalu)