‹ Kembali
Politik

Sikapi Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, KPU: Sudah Jalankan Sesuai Aturan

Sumber: Sindonews · 30 menit lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan SMA Gibran pada 30 Oktober 2026.
  • Kemendikdasmen dan KPU diminta jelaskan tindak lanjut putusan MA terkait suket Gibran.
  • MK sebelumnya menolak gugatan suket Gibran karena tidak temukan dokumen ijazah luar negeri.
  • Putusan MA menyangkut keabsahan suket penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian.
  • Gerindra menghormati independensi MA dan menegaskan kepastian hukum dalam proses ketatanegaraan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menteri Keuangan RI Larang Anaknya Jadi ASN, Ungkap Banyak Godaan (CNBC Indonesia · 6 menit lalu)Kemenbud ajak generasi muda jadi pendongeng, wariskan budaya Nusantara (Antara · 7 menit lalu)Peninggian Jalan Pantura Semarang–Demak Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026 (JPNN · 8 menit lalu)Akademisi Sentil Polemik Ijazah Jokowi: Banyak Tuduhan Bukan Berarti Benar (Okezone · 12 menit lalu)