‹ Kembali
Politik

UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Cuti Bersama Tak Kurangi Cuti Tahunan Pekerja

Sumber: Okezone · 34 menit lalu
Recap • TITIR
  • Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh.
  • Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 118 ayat 6 UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
  • Pemberi kerja wajib memberi waktu istirahat dan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus.
  • Istirahat panjang 30 hari kalender diberikan setelah pekerja bekerja berturut-turut selama lima tahun atau kelipatannya.
  • Pekerja yang mengambil istirahat panjang tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun berjalan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pemkot Medan bahas pelebaran jalan atasi kemacetan dengan BBPJN (Antara · 11 menit lalu)Apa Dampak Kemenangan Demokrat di Pemilu Sela AS bagi Timteng hingga China? (Detik · 11 menit lalu)DPW Perindo Jakarta Targetkan Punya Satu Fraksi di DPRD DKI pada Pemilu 2029 (Sindonews · 11 menit lalu)Kementerian ESDM Serahkan Lahan Eks Tambang 137 Hektare ke Kemenhan (Media Indonesia · 17 menit lalu)