‹ Kembali
Politik

Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Surat Keterangan Pendidikan Gibran: Kami Sudah Sesuai Aturan

Sumber: Tribunnews · 15 menit lalu
Recap • TITIR
  • Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 menyatakan suket Gibran tidak sah.
  • Kemendikdasmen kehilangan kewenangannya untuk menerbitkan suket Gibran.
  • Asas contrarius actus tidak berlaku karena putusan MA berkedudukan lebih tinggi.
  • Putusan MA dianggap benar berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur.
  • Kemendikdasmen wajib mematuhi putusan MA, tidak boleh menggunakan contrarius actus.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Tingkat kepercayaan terhadap partai rendah, Yasonna: Harus dievaluasi (Antara · 7 menit lalu)Bahlil Bantah Ikut Pertemuan Diduga Petinggi Parpol soal Sadap Prabowo (CNN Indonesia · 7 menit lalu)Iran Bantah Distribusi Tablet Yodium Terkait Ancaman Serangan AS (Media Indonesia · 11 menit lalu)BRIN Diminta Kaji Perekrutan 480 Putra Papua di 48 Kementerian RI (Tribunnews · 15 menit lalu)