Politik
Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Surat Keterangan Pendidikan Gibran: Kami Sudah Sesuai Aturan
Tribunnews · 15 menit lalu
Sumber: Tribunnews · 15 menit lalu
Recap • TITIR
- Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 menyatakan suket Gibran tidak sah.
- Kemendikdasmen kehilangan kewenangannya untuk menerbitkan suket Gibran.
- Asas contrarius actus tidak berlaku karena putusan MA berkedudukan lebih tinggi.
- Putusan MA dianggap benar berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur.
- Kemendikdasmen wajib mematuhi putusan MA, tidak boleh menggunakan contrarius actus.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.