‹ Kembali
Hukum

Koimsi III DPR Soroti Sanksi Penyalahgunaan Wewenang dalam RUU Perampasan Aset | LPP RRI

Sumber: RRI · 41 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

1.326 hotel di Belanda gugat Booking.com terkait persaingan usaha (Antara · 3 menit lalu)Desak Penyadapan Presiden Diusut Tuntas, Oktasari Sabil Ingatkan Ancaman terhadap Kedaulatan Negara (Tribunnews · 7 menit lalu)Buron Kasus Pembakaran Warung di Sukoharjo Ditangkap (Media Indonesia · 11 menit lalu)Eks Napiter yang Dibekuk di Solo Disebut Dalang Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo (Republika · 12 menit lalu)