‹ Kembali
Politik

Baleg DPR Siapkan Aturan Khusus Kewenangan Legislasi dalam RUU Pembentukan UU | LPP RRI

Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Baleg DPR RI menyetujui RUU Pembentukan Undang-Undang dalam pengambilan keputusan tingkat I sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2012.
  • RUU tersebut merupakan amanat Pasal 22A UUD 1945 dan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.
  • Regulasi baru mengatur khusus kewenangan DPR membentuk undang-undang, dipisahkan dari ketentuan pembentukan peraturan di bawah undang-undang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menyatakan seluruh fraksi DPR RI menyetujui penyusunan RUU tersebut.
  • Iman juga menyoroti urgensi RUU Satu Data Indonesia untuk mengatasi data belum terintegrasi dan mengurangi kesalahan penyaluran bantuan sosial.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Bahlil lantik pengurus Golkar Maluku, tegaskan dukung program Presiden (Antara · 3 menit lalu)Disebutsebut Terlibat Penyadapan Prabowo Ini Kata Bahlil (Republika · 6 menit lalu)India perketat pengendalian polusi udara di New Delhi dan sekitarnya (Antara · 6 menit lalu)60 Tahun Rahasia Nuklir Israel Mulai Tersingkap: Dilabeli Pabrik Tekstil (Media Indonesia · 10 menit lalu)