Baleg DPR Siapkan Aturan Khusus Kewenangan Legislasi dalam RUU Pembentukan UU | LPP RRI
RRI · 1 jam lalu
Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
Baleg DPR RI menyetujui RUU Pembentukan Undang-Undang dalam pengambilan keputusan tingkat I sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2012.
RUU tersebut merupakan amanat Pasal 22A UUD 1945 dan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Regulasi baru mengatur khusus kewenangan DPR membentuk undang-undang, dipisahkan dari ketentuan pembentukan peraturan di bawah undang-undang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menyatakan seluruh fraksi DPR RI menyetujui penyusunan RUU tersebut.
Iman juga menyoroti urgensi RUU Satu Data Indonesia untuk mengatasi data belum terintegrasi dan mengurangi kesalahan penyaluran bantuan sosial.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.