‹ Kembali
Hukum

Said Iqbal Dukung Polri Usut Kasus Penyadapan Prabowo: Jangan Sampai Terpecah

Sumber: Detik · 15 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses penegakan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Kasus penyadapan ilegal itu melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan illegal tapping dan penghapusan data elektronik.
  • Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri dan diancam pasal berlapis dengan hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.
  • Komisi III DPR RI mengingatkan agar seluruh proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ditpolairud gagalkan dugaan perdagangan 128 ekor satwa liar di Sorong (Antara · 14 menit lalu)Omongan Lengkap Bahlil Soal Penyadapan: Sentil Senior-Ancam Somasi (CNBC Indonesia · 15 menit lalu)Kemenhub Perkuat Diplomasi, Indonesia Raih Dukungan 69 Negara untuk ICAO | LPP RRI (RRI · 20 menit lalu)KPK Cecar Bos Bela Parahiyangan Terkait Izin Urus HGB ke ATR/BPN (Detik · 22 menit lalu)