Nasional
Paspor Hilang Apakah Kena Denda? Ini Aturan dan Biaya yang Harus Dibayar
CNBC Indonesia · 20 menit lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 20 menit lalu
Recap • TITIR
- Paspor hilang dikenakan biaya Rp1.000.000 sebagai beban administratif.
- Biaya penerbitan paspor baru bervariasi: Rp350.000 hingga Rp950.000 tergantung jenis dan masa berlaku.
- Penggantian paspor karena keadaan kahar tidak dikenakan biaya, tetapi butuh surat keterangan dari otoritas.
- Pemohon harus bawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan KTP.
- Paspor hilang karena kelalaian bisa ditangguhkan hingga dua tahun oleh Kantor Imigrasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.