‹ Kembali
Nasional

Paspor Hilang Apakah Kena Denda? Ini Aturan dan Biaya yang Harus Dibayar

Sumber: CNBC Indonesia · 20 menit lalu
Recap • TITIR
  • Paspor hilang dikenakan biaya Rp1.000.000 sebagai beban administratif.
  • Biaya penerbitan paspor baru bervariasi: Rp350.000 hingga Rp950.000 tergantung jenis dan masa berlaku.
  • Penggantian paspor karena keadaan kahar tidak dikenakan biaya, tetapi butuh surat keterangan dari otoritas.
  • Pemohon harus bawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan KTP.
  • Paspor hilang karena kelalaian bisa ditangguhkan hingga dua tahun oleh Kantor Imigrasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kapan Game GTA 6 Bisa Diunduh? Ini Jadwal Lengkap dengan Ukuran Filenya (Okezone · 9 menit lalu)Kecelakaan di Banyuwangi, Truk Tangki Oleng Tabrak Truk dan Ruko (iNews · 14 menit lalu)Bikin Jari Terlihat Jenjang, Ini Bentuk Kuku Paling Cocok untuk Jari Pendek (Okezone · 15 menit lalu)Amanda Manopo dan Fajar Sadboy Kembali Beraksi dalam Series VISION Pay Later 2 (Okezone · 20 menit lalu)