Hukum
Sosok Mahasiswa Penabrak Polisi di Tol Serang Banten, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Tribunnews · 30 menit lalu
Sumber: Tribunnews · 30 menit lalu
Recap • TITIR
- Polda Banten menahan sejoli mahasiswa penabrak dua polisi PJR di Tol Serang–Panimbang pada Minggu (1/11/2026).
- Mobil Daihatsu Xenia yang ditumpangi ED (27) dan A (24) tancap gas saat hendak diperiksa polisi.
- Briptu Wahyu tersenggol spion dan Bripda Rizki Novyandri tersangkut di kap mobil hingga terseret tiga kilometer.
- Bripda Rizki menderita cedera serius dan tak sadarkan diri di ICU RS Kramat Jati, Briptu Wahyu rawat jalan.
- ED ditangkap di Cadasari, Pandeglang pada Senin (2/11/2026), A diringkus di Waringinkurung, Serang.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.