‹ Kembali
Hukum

Sosok Mahasiswa Penabrak Polisi di Tol Serang Banten, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews · 30 menit lalu
Recap • TITIR
  • Polda Banten menahan sejoli mahasiswa penabrak dua polisi PJR di Tol Serang–Panimbang pada Minggu (1/11/2026).
  • Mobil Daihatsu Xenia yang ditumpangi ED (27) dan A (24) tancap gas saat hendak diperiksa polisi.
  • Briptu Wahyu tersenggol spion dan Bripda Rizki Novyandri tersangkut di kap mobil hingga terseret tiga kilometer.
  • Bripda Rizki menderita cedera serius dan tak sadarkan diri di ICU RS Kramat Jati, Briptu Wahyu rawat jalan.
  • ED ditangkap di Cadasari, Pandeglang pada Senin (2/11/2026), A diringkus di Waringinkurung, Serang.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Hukum Menyadap Presiden Jadi Pertanyaan di ChatHPT, Ini Daftar Pencarian Pengguna (Medcom · 7 menit lalu)Bahlil Ancam Somasi Pihak yang Tuduh Dirinya Ketemu Listyo Sigit dkk sebelum Penangkapan: Buktikan! (Tribunnews · 8 menit lalu)Polda Metro gelar pemeriksaan kesehatan gratis untuk pengemudi ojol (Antara · 10 menit lalu)Mertua Pangeran Harry Ditangkap karena Kasus Pelecehan Seksual (CNN Indonesia · 15 menit lalu)