‹ Kembali
Hukum

Bahlil Dukung Aparat Usut Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Sumber: Sindonews · 43 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses penegakan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Kasus penyadapan ilegal itu melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan illegal tapping dan penghapusan data elektronik.
  • Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri dan diancam pasal berlapis dengan hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.
  • Komisi III DPR RI mengingatkan agar seluruh proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Hukum Menyadap Presiden Jadi Pertanyaan di ChatHPT, Ini Daftar Pencarian Pengguna (Medcom · 5 menit lalu)Polda Metro gelar pemeriksaan kesehatan gratis untuk pengemudi ojol (Antara · 8 menit lalu)Mertua Pangeran Harry Ditangkap karena Kasus Pelecehan Seksual (CNN Indonesia · 12 menit lalu)ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Trump dan Para Pejabat AS (Sindonews · 17 menit lalu)