Hukum
Kebun Ganja Tersembunyi di Sragen Ditemukan, 29 Tanaman Disita Polisi
iNews · 2 jam lalu
Sumber: iNews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Polres Sragen mengungkap dugaan budidaya ganja di lahan tersembunyi Kecamatan Sidoharjo dan menetapkan BW sebagai tersangka.
- Polisi menyita 29 tanaman ganja serta ganja kering seberat 15,8 gram dari lokasi tersebut.
- Tanaman ditemukan di lahan sempit antara dua rumah warga yang hanya bisa diakses melalui jendela rumah tersangka.
- Sebanyak 25 batang tanaman memiliki tinggi rata-rata sekitar 170 sentimeter, empat lainnya berukuran 4 hingga 10 sentimeter.
- Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan ganja di wilayah Sidoharjo.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.