‹ Kembali
Politik

Aparat Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo

Sumber: Media Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses penegakan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Kasus penyadapan ilegal itu melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan illegal tapping dan penghapusan data elektronik.
  • Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri dan diancam pasal berlapis dengan hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.
  • Komisi III DPR RI mengingatkan agar seluruh proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Anggota Komisi III DPR desak pembentukan Pansus Penyadapan (Antara · 7 menit lalu)Bahlil Bantah Terlibat Penyadapan Listyo terhadap Prabowo: Abu Leke (CNN Indonesia · 8 menit lalu)AS-Iran bahas peluang gencatan senjata dan negosiasi nuklir (Antara · 11 menit lalu)Jadi Korban Penyadapan, Bahlil: Saya Takut Terima Telepon Malam Hari (Sindonews · 18 menit lalu)