Hukum
Wardatina Mawa Prihatin Agung Ditahan 37 Hari Kasus Akses Ilegal: Semoga Dapat Keadilan
iNews · 2 jam lalu
Sumber: iNews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Wardatina Mawa menyampaikan rasa prihatin atas nasib Agung yang ditetapkan sebagai tersangka.
- Agung ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan akses ilegal.
- Penetapan tersangka dan penahanan Agung dilakukan pihak Bareskrim Mabes Polri.
- Kasus yang menjerat Agung berkaitan dengan dugaan illegal access.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.