Ekonomi
Tarif Nol Rupiah Pencatatan Hak Cipta Diperluas untuk Semua Karya Kreatif | LPP RRI
RRI · 2 jam lalu
Sumber: RRI · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah memperluas tarif nol rupiah untuk pencatatan seluruh jenis ciptaan, dari sebelumnya hanya lagu dan musik.
- Kebijakan ini menghapus biaya pencatatan yang sebelumnya mencapai 200 ribu rupiah per permohonan.
- Kementerian Hukum sedang menyiapkan peraturan pelaksanaan dan penyesuaian sistem layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
- Perluasan mencakup karya seni rupa, buku, fotografi, film, hingga program komputer, sebagai tindak lanjut usulan pada 5 Oktober 2026.
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut kebijakan ini menindaklanjuti aspirasi pencipta dari berbagai bidang kreativitas.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.