‹ Kembali
Ekonomi

Tarif Nol Rupiah Pencatatan Hak Cipta Diperluas untuk Semua Karya Kreatif | LPP RRI

Sumber: RRI · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah memperluas tarif nol rupiah untuk pencatatan seluruh jenis ciptaan, dari sebelumnya hanya lagu dan musik.
  • Kebijakan ini menghapus biaya pencatatan yang sebelumnya mencapai 200 ribu rupiah per permohonan.
  • Kementerian Hukum sedang menyiapkan peraturan pelaksanaan dan penyesuaian sistem layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  • Perluasan mencakup karya seni rupa, buku, fotografi, film, hingga program komputer, sebagai tindak lanjut usulan pada 5 Oktober 2026.
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut kebijakan ini menindaklanjuti aspirasi pencipta dari berbagai bidang kreativitas.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jangan Lewatkan! Malam Penganugerahan DPD RI Awards Digelar 9 November 2026 (Detik · 9 menit lalu)Airlangga dorong investasi Tatarstan perkuat industri RI-Rusia (Antara · 11 menit lalu)IHSG Sepanjang Pekan Ini Loyo! (Detik · 15 menit lalu)Jogjastory Rintis Usaha Fesyen Berbasis Cerita Lokal Bareng linkumkm by BRI (Katadata · 18 menit lalu)